Sadd Al-Dzari'ah Sebagai Hukum Islam

Studi Komparatif Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyah Dan Ibnu Hazm

  • Kawakib Kawakib STIS Syarif Abdurrahman Pontianak Kalimantan Barat
  • Hafidz Syuhud STIS Syarif Abdurrahman Pontianak Kalimantan Barat
  • Yusuf Yusuf STIS Syarif Abdurrahman Pontianak Kalimantan Barat
Keywords: Sadd al-Dzarî’ah, dalil Hukum Islam, kehujjahan dalil, Ibnu Qayyim, Ibnu Hazam

Abstract

Fiqh merupakan hukum produk hasil ijtihad para ulamā sehingga menghasilkan hukum yang sesuai dengan tujuan syariat Islam untuk kemaslahatan umat manusia yang semakin berkembang seiring dengan situasi dan kondisi perubahan zaman. Para Ulamā dituntut untuk selalu peka terhadap problematika sosial di masyarakat. Akan tetapi, perbedaan latar sisial-kultural para fuqaha' menyebabkan perbedaan pendapat. Perbedaan tersebut tentunya menimbulkan konsekuwensi dalam pembentukan hukum Islam. sebagaimana perbedaan tersebut adalah tentang kehujjahan Sadd al-Dzarî’ah antara Ibnu al-Qayyim dan Ibnu Hazm.

 Ibnu al-Qayyim memandang bahwa konsep sadd al-dzarî’ah sebagai hujjah dalam Hukum Islam selain itu, Ibnu al-Qayyim selalu memberi memotivasi selalu berijtihad, karena pintu ijtihad tidak ditutup dan mengecam kepada orang yang melakukan taklid. Berpikiran rasional diutamakan agar tidak terpaku kepada teks. Dengan pemikiran ini beliau lebih longgar dalam menetapkan dasar-dasar  hukum meskipun tidak ada nash yang secara rinci mengakui kehujjahan sadd al-dzarî’ah.

Berbeda dengan Ibnu Hazm bahwa selama tidak ditemukan nash yang merubah ketentuan hukumnya sehingga kehujjahan sadd al-dzarî’ah tidak bisa diterima. Dengan demikian,Perbedaan pendapat ini berimplikasi kepada beberapa kasus yang tidak sama ketentuan hukumnya antara Ibnu al-Qayyim dan Ibnu Hazm. Contoh; jual beli secara tempo lalu si penjual membeli lagi barang tersebut secara kontan dengan harga yang lebih murah. Dalam masalah ini, jika di dekati dengan sadd al-dzarî’ah, maka transaksi ini haram karena praktek jual beli ini berorientasi untuk melakukan praktek riba yang diharamkan. Sedangkan menurut Ibnu Hazm, jual beli ini tidak dilarang karena sudah sesuai dengan ketentuan syara'.

References

Karim Zaydan, Abdul, al-Madkhal li Dirâsah al-Syarî’ah al-Islamiyah, (Baghdad cet XII,: Dâr al-Wafâ, 1992)
Wahhâb Khallâf, Abdul, Ilmu Ushûl al-Fiqh, (Kairo : Dâr al-Qalam, 1978)
Muhammad Abu Zahroh, Ushûl Fiqh, (Beirut : Dâr al-Fikr, tt)
Krippen Droff, Klaus Content Analysis Introduction to Its Theory and Methodology, ter. Farid Wajidi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993),
Al-Sayyid Abi al-Hasan Ali bin Muhammad, al-Ta'rîfât, (Beirut cet. II,:Dâr al-Kutub al-Ilmiah, 2003),
al-Din Abdul Wahhâb al-Subki, Jam' al-Jawâmi' dalam Hâsyiyah al-Bannâni, (Beirut : Dâr al-Fikr, tt), Juz I, hlm.124-129.
Wahbah al-zuhaily Ushûl al-Fiqh al-Islâmy, Juz II, (Damaskus cet. II : Dâr al-Fikr, 1998),
Musthafâ Daib al-Bughâ, Atsar al-Adillah al-Mukhtalaf fîhâ, (Damascus : Dâr al-Imam al-Bukhâri),
Ensiklopedi Hukum Islam, Vol. II, (Jakarta cet V : PT. Ichtiar Baru van Hoeve, 2001), ,
www.republika.co.id

www.wikipediaindonesia.com
Syams al-Dîn Abi Abdillâh Muhammad bin Abi bakar ibnu al-Qayyim, Zâd al-Ma’âd Juz I,
Abdullah bin Hujazi bin Ibrahim al-Syarqawi, Hasyiyah al-Syarqawi, Juz II, (Beirut : Dar al-Fikr, tt),
Abi Zakariyâ Muhyiddîn bin Syaraf, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, (Beirut Juz I: Dâr al-Fikr, tt), Juz XI,
Abû Muhammad ‘Ali bin Ahmad bin Sa’îd bin Hazm, al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, (Beirut : Dâr al-Kutub al-Ilmiyah, tt)
Abû al-Husain Muslim bin Hajjâj al-Qusyairi al-Naisâbûri, Shahîh Muslim, Juz I, (Beirut : Dâr al-Fikr, tt)
Abu Abdur Rahmân Ahmad bin Syu’aib bin ‘Ali bin Sinân al-Khurâsâni al-Nasâ’i, Sunan al-Nasa’i, Juz VII, (Beirut : Dar al-Fikr, tt),
Al-Hâkim, al-Mustadrak ‘alâ al-Shahîhain, Juz XVIII, (al-Maktabah al-Syâmilah)
Abû Muhammad Abdullâh bin Abdur Rahmân bin Fadl bin Bahram al-Tamîmî al-Samarqandi al-Dârimi, Sunan al-Dârimi, Juz II, (Beirut : Dâr al-Kutub al-Ilmiyah, tt)
Published
2020-12-22
How to Cite
Kawakib, K., Syuhud, H., & Yusuf, Y. (2020). Sadd Al-Dzari’ah Sebagai Hukum Islam. Al-Bayan: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Hadist, 4(1), 78-104. https://doi.org/10.35132/albayan.v4i1.103
Section
Articles