Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Penerapan Hukum Islam Di Indonesia
Abstract
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang secara alamiah diperoleh seseorang sejak lahir, karena itu HAM sejalan dengan ftrah manusia itu sendiri. HAM pada hakikatnya merupakan anugrah Allah kepada semua manusia. Dilihat dari kodrat manusia, hakekatnya telah dianugerahi hak-hak pokok yang sama oleh Allah SWT. Hak-hak pokok inilah yang disebut sebagai hak asasi manusia (HAM). HAM yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal, dan abadi berkaitan dengan martabat dan harkat manusia itu sendiri. HAM juga menjadi keharusan dari sebuah negara untuk bisa menjaminnya dalam konstitusinya. Karena Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, di jungjung tinggi, di lindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia. Ajaran Islam meliputi seluruh aspek dari sisi kehidupan manusia, dan tentu saja telah tercakup di dalamnya aturan dan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia (HAM). Namun memang tidak dalam satu dokumen yang terstruktur, tetapi tersebar dalam ayat-ayat suci alQuran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Dalam hal ini Negara Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Islam, selalu konsisten dalam penerapan Hukum Islam yang senantiasa mensandingkan prinsipnya dengan Nilai-nilai Hak Asasi Manusia yang harus di lindungi oleh Negara dan Pemerintah.
References
Syarifuddin Amir, Ushul Fiqh Jilid 1, Kencana. 2008
Dalizar putra. 1995. Hak Asasi Manusia Menurut Al-Quran, Jakarta: PT. Al-Husna Zikra
Nasution, Harun dan Bahtiar Effendi. Hak Asasi Manusia Dalam Islam. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia. 1987
Hakim, M. Luqman. Deklarasi Islam Tentang HAM. Surabaya : Risalah Gusti. 1993
ash Shiddieqy, T. Muhammad Hasbi. Islam Dan Hak Asasi Manusia, Semarang :PT. Pustaka Rizki Putra. 1999
Copyright (c) 2019 Achmad Suhaili

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.