OTONOMI KHUSUS NOKEN PAPUA DALAM BINGKAI KETATANEGARAAN INDONESIA

  • Hasan Mustofa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Keywords: Otonomi khusus, Noken papua

Abstract

Otonomi khusus dalam sistem negara di Indonesia adalah kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola urusan dan kepentingan masyarakat mereka sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah bentuk tujuan kebijakan dan perlindungan terhadap noken di Papua yang telah tertuang secara tersirat dalam UU Otsus Papua No.21 Tahun 2001 Pasal 1 huruf 0 : “adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi, dan dilembagakan, serta dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun temurun”. Noken merupakan warisan budaya takbenda yang menjadi kewajiban bagi negara (duty of state) agar dapat mewujudkan hak-hak dan upaya perlindungan dalam memberikan jaminan hukum (legal guarantee) kepada setiap warga negara untuk mempertahankan hakhak dan sekaligus memberikan kewajiban kepada negara untuk mewujudkan hak-hak tersebut. Adapun dalam penelitian ini akan mengungkap beberapa hal diantaranya noken dalam perspektif otonomi khusus Papua dan demokrasi.

References

Indonesia, Undang-Undang tentang Otonomi Khusus Papua, Undang-Undang No. 21 Tahun 2001, Tambahan Lembaran Negara No.135 UUD 1945 pasal 1 ayat 3 tentang Negara Indonesia adalah negara hukum.

Keputusan MK No.47-48/PHPU.A.VI/2009 tanggal 9 Juni 2009 tentang Pengesahan Penggunaan Noken dalam Pemilu di Papua.
Petunjuk Teknis No.1 Tahun 2013 yang tertuang dalam Peraturan KPU Provinsi Papua No. 030 Tahun 2013 dengan SK No.01/Kpts/KPU.Prov.030/2013.
Akib, M. Politik Hukum dan Lingkungan: Dinamika dan Refleksi dalam Produk Hukum Otonomi Daerah. Jakarta: Rajawali Press, 2013.

Ell, Pieter, dkk. Sistem Noken, Demokratiskah?. Jayapura: Kantor Advokad dan Konsultan Hukum-Pemerintah Provinsi Papua 2013

Lubbi, Muhammad Malikul. Analisis Sistem Pemilihan Umum Noken Di Provinsi Papua Dalam Prinsip Demokrasi Dalam Prinsip Demokrasi Dan Sistem Hukum Nasional. Darmasyisya volume 1 nomor 2 juni 2021

Salossa, J.P. 2005. Otonomi Khusus Papua: Mengangkat Martabat Rakyat Papua dalam NKRI. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Sodiki, Achmad. “Konstitusionalitas Pemlihan Umum Model Masyarakat Yahukimo” dalam Jurnal Konstitusi, Volume 6, Nomor 2, Juli 2009. Jakarta: Mahkamah Konstitusi. 2009.

Warami, Hugo. Kebijakan Dan Perlindungan Terhadap “Noken” Di Papua. Prosiding Makalah UNJ Seminar Internasional.
Warami, Hugo. “Noken Demokrasi” dalam Prosiding Seminar Nasional Konsep dan Implementasi Sistem Demokrasi Pancasila dalam Bidang Politik dan Ekonomi, Senin, 16 Maret 2015. Manokwari: UNIPA-SETJEND MPR RI.
Warami, Hugo. “Noken Papua: Cermin, Transformasi, dan Format Negosiasi Damai” dalam Prosiding Seminar Internasional Tradisi Lisan IX, Manado-Bitung, 21-24 September 2014. Manado: Pemkot. Bitung - ATL Pusat, 2014.
https://www.alimmustofa.com/2020/02/sistem-noken-dalam-pemilihan-di-papua.html diakses 4 Juni 2023
Published
2023-11-18
Section
Articles