KEPASTIAN DAN PERLINDUNAGN HUKUM TENAGA KERJA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Abstract
Negara Indonesia adalah negara yang menganut sistem Demokrasi, disamping juga sebagai Negara yang berkedudukan Hukum. Pembentukan Undang-Undang merupakan upaya pemerintah agar tidak ada kekosogan Hukum, namun terdapat tumpang tindih hukum yang sangat menyimpang dalam ketenagakerjaan. Tujuan Penelitian ini untuk membuka mata para pembaca terkait kepastian perlindungan tenaga kerja, dibalik himpitan putusan MK terkait UU Ciptakerja. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (doctrinal research), yaitu menggunakan bahan hukum Primer dan Skunder. Kedua bahan digunakan untuk mendapatkan bahan analisis yang komprehensif terkait permasalahan hukum yang di kaji. Dalam tahap penyusunan UU Ciptaker banyak menggunakan pendekan Omnibus Law, dengan prinsip yang berbeda jauh dari nilai-nilai ketenagakerjaan. Undang-Undang Cipta Kerja didalam penerapannya terus mengalami penolakan dari seluruh lapisan masyarakat, karena banyak substansi yang dianggap merugikan pekerja. Pilihan dalam Amar ini umumnya menawarkan perlindungan pekerja dan memastikan bahwa hak-hak mereka akan ditegakkan di pengadilan karena pembentukan hubungan hukum kontraktual dalam menjalankan kegiatan produksi didasarkan pada gagasan distribusi keuntungan yang adil dan merata. Semua kebijakan strategis yang luas, termasuk PP dan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang masih berlaku, harus ditangguhkan sampai pemberitahuan lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk mencegah berkembangnya barang hukum turunan hasil UU Cipta Kerja yang terkadang dinilai inkonstitusional.
References
Christiawan, Rio. Omnibus Law: Teori dan Penerapannya. (Bumi Aksara,2021).
Dodek, Adam M. Omnibus bills: Constitutional constraints and legislative liberations. (Ottawa L. Rev. 2016).
Garner, Bryan A. "Black's Law Dictionary—Ninth Edition,(West St." Paul, 2009).
https://spi.or.id/implikasi-hukum-uu-cipta-kerja-pasca-putusan-mk/. Diakses Pada Tanggal 22 April 2022 Pukul 21.00 WIB
https://www.bps.go.id/indicator/12/1975/1/jumlah-penduduk-pertengahan-tahun.html. Diakses pada tanggal 20 April 2022, pukul 20.00 WIB.
https://www.cnbcindonesia.com/news/20211125151322-4-294397/uu-ciptaker-inko nstitusional-berlaku-cuma-sampai-2023. Diakses pada tanggal 22 februari 2022, pukul 15.33 WIB.
https://www.hukumonline.com/berita/a/jalankan-putusan-mk--pemerintah-seharusnya-cabut-dulu-uu-cipta-kerja-lt61c3475bdf83b. Diakses pada tanggal 23 April 2022, Pukul 13.40 WIB.
https://www.hukumonline.com/berita/a/proble matik-putusan-uji-formil-uu-cipta-kerja-lt61b092366ab79?page=all. Diakses Pada Tanggal 26 April 2022. Pukul 20.20 WIB.
https://www.merdeka.com/politik/mk-putus-gugatan-uu-cipta-kerja-hari-ini.html, Diakses pada tanggal 23 April 2022, Pukul 12.16 WIB.
Louis Massicotte . Omnibus bills in theory and practice. (Canadian Parliamentary Review 2013). hlm, 15.
Muladi, RKUHP Sebagai Omnibus Law, (Harian Kompas, 27 November 2019).
O‘Brien, Audrey, House of Commons Procedure and Practice. (Marc Bosc, eds. 2009).
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014).
Soewono, Djoko Heroe, Analisis Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Inspirasi, Volume 2 Nomor 1 , April 2007.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Widyastuti, Anik M.Pd. “Diktat problematikat Ketenagakerjaan di Indonesia”, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Yogyakarta 2013.
Copyright (c) 2024 Muhamad Irfan Al Azis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.