PENDEKATAN GENDER DALAM KAJIAN HUKUM ISLAM

  • Adellia Laksita Putri UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Keywords: Pendekatan, Gender, Hukum Islam

Abstract

Masyarakat sering membandingkan laki-laki dan perempuan berdasarkan fisiologis dan biologis sehingga menyebabkan bias gender. Bias gender kebanyakan berdampak diskriminasi, kekerasan dan pelecehan dengan anggapan perempuan itu lemah. Pemikiran ini banyak terjadi ditengah masyarakat hasil dari kontruksi sosial-adat. Perbedaan kedua kaum tidak mencorakkan untung disatu individu maupun kelompok. Akidah Islam menjaga hak perempuan sehingga memberi kepedulian dan posisi tehormat. Praktek menjadi tidak wajar terhadap perempuan karena ajaran serta bimbingan Islam tidak di implementasikan, disebabkan tradisi yang berkembang sangat jauh dari Islam. Perbedaan gender tidak menjadi masalah untuk bebas melakukan hal apapun selagi tidak melenceng dari ajaran agama seperti kepemimpinan perempuan, poligami, dan kewarisan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ialah metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Dalam pembahasan mengenai pendekatan gender dapat diambil benang merah bahwa  gender digunakan untuk membedakan aspek non biologis, sedangkan seks untuk membedakan anatomi manusia. Tradisi dan adat istiadat sering menjadi alasan masyarakat untuk memberikan asumsi bahwa perempuan itu selalu dinomor dua kan. Dalam kajian budaya, seks dan gender diyakini sebagai konstruksi sosial.

References

Afifah, N. Islam, Kepemimpinan Perempuan dan Seksualitas, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia).2017.
Ahmad,Leila. Perempuan dan Gender dalam Iskam, Akar-akar Historis Perdebatan Modern, Penerjemah, M.S Nasrullah, Judul Asli “Women and Gender in Islam”, Cet.ke-1. (Jakarta: PT. Lentera Basritama).2000.
Al-Hibri, Azizah dkk.Wanita dalam Masyarakat Indonesia: Askes, Pemberdayaan dan Kesempatan, Yogyakarta:Sunan Kalijaga Press.2001.
Ali Enginer, Asghar. Islam dan Teologi Pembebasan, terj. Agung Pihantoro (Yogyakarta: Pustaka Pelajar). 2000.
Asmaret, Desi. Kajian tentang Gender Perspektif Islam (Studi Analisis tentang Posisi Perempuan dan Laki-laki dalam Islam). Jurnal Ilmiah Syariah, Vol. 17, No. 2. 2018.
Halim K, Abd. Konsep Gender dalam Al-Qur’an (Kajian Tafsir tentang Gender dalam Q.S. Ali-Imran (36), Jurnal Al-Maiyyah Vol. 7 No. 1. 2014.
Harahap, Asrina dan Hilda Wahyuni. Studi Islam dalam Pendekatan Gender, Jurna Kajian Gender dan Anak, Vol. 05, No. 1. 2021.
Isnanto, Muhammad. Gender dalam Islam: Teks dan KOnteks, (Yogyakarta:PSW UIN Sunan Kalijaga). 2009.
Kodir, Faqihudin. Qira’ah mubadalah, (Yogyakarta:IRCiSoD), 2019.
Lailatul Musyafa’ah, Nur009. Pendekatan Gender dalam Studi Islam, Jurnal An-Nufus Vol. 9, No. 2. 2009.
M. Echols, Jhon dan Hasan Shadily. Kamus Inggris Indonesia, cet. XII, (Jakarta: Gramedia, 1983).
Marcoes L M,Marcoes dkk. Wanita Islam dalam Kajian Tekstual dan Kontekstual, (Jakarta:INIS). 1993.
Maulana,Luthfi. Teologi Perempuan dalam Tafsir Al-Qur’an: Perspektif Pemikiran Hamka, Jurnal Al-Musawa, Vol. 15, No. 2. 2016.
Puspitawati, Herien. Konsep, Teori dan Analisis Gender, Fakultas Ekologi Manusia, Institit Pertanian Bogir. 2013.
Sarifah, S. Kesetaraan Gender dalam perspeektif al-Qur’an dan Implikasinya terhadap Hukum Islam, Jurnal Al-Ulun Vol. 13, No. 2. 2013.
Siri, Hasnani. Gender dalam Perspektif Islam, Jurnal Al-Maiyyah, Vol. 07, No. 02. 2014.
Sirin, Khaeron. Analisis Pendekatan Teks dan Konteks dalam Penentuan Pembagian Waris Islam, Jurnal Ahkam, Vol. 8, No. 2. 2013.
Suhandjati Sukri, Sri. Pemahaman Islam dan Tantangan Keadilan Gender, (Yogyakarta:Gama Media). 2002.
Victoria Neufealdt (ed), Webster’s New World Dictionary, (New York: Webster‟s New World Clevenland, 1984)
Wahidah. Relasi Kesetaraan Antara Laki-laki dan Perempuan dalam Kasus Kewarisan (Faraidh). Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin. 2018.
Published
2024-06-05
Section
Articles