Dekonstruksi Syariah Dalam Pembaharuan Hukum Islam: Kajian Terhadap Pemikiran Abdullah Ahmed Al-Naim
DOI:
https://doi.org/10.35132/albayan.v2i1.541Keywords:
Abdullah Ahmed Al-Naim, dekonstruksi syariah, pembaharuan IslamAbstract
Syariah merupakan derivasi dari agama Islam yang lahir dari penafsiran terhadap teks yang terdapat dalam Al-qur’an dan as-sunnah. Sebagai sebuah produk dalam penafsiran, penetapan syariah dipengaruhi oleh corak sosiologis dan kondisi politik kapan dan dimana syariah tersebut ditetapkan. Oleh karenanya, menerapkan syariah yang dibangun pada abad ke-7 ke abad 21 merupakan sebuah kesalahan yang fatal. Upaya pembaharuan yang dilakukan terhadap syariah acapkali dinilai sebagai bentuk sekularisasi yang berusaha mengaburkan nilai-nilai dan moral yang terkandung dalam agama. Penelitian ini berusaha menempatkan dekonstruksi syariah yang digagas oleh Abdullah Ahmed Al-Naim sebagai sebuah gagasan baru dalam pembaharuan hukum Islam yang diharapkan mampu menjawab permasalahan yang muncul, terkait dengan penerapan hukum publik Islam. Penelitian ini bertumpu pada pembahasan mengenai : dekonstruksi syariah, konteks sosial dan metodologi yang digunakan Abdullah Ahmed Al Naim, dan dekonstruksi syariah dalam menjawab permasalahan di bidang hukum publik Islam.
References
Ahmad Taufiq, “Pemikiran Abdullah Ahmed Al Naim tentang Dekonstruksi Syariah sebagai Sebuah Solusi”, International Journal Ihya’ Ulumuddin, Vo.20/No.2/2018.
Al Qattan, Manna’ Khalil, At-Tasyri’ Wa Al-Fiqh Al- Islam, Makkah: Maktabah Wahbah, 1976.
Azyumardi Azra, Pergolakan Politik Islam dari Fundamentalisme, Modernisme hingga Post-Modernisme, Jakarta: Paramadina, 1990.
Hasani Ahmad Said, “Dekonstruksi Syariah: Menggagas Hukum Waris Prespektif Gender”, Al-Adalah, Vol.XI/No.1/2013.
John Hendrik Meuleman, Tradisi, Kemoderman, dan Metamodernisme : Memperbincangkan Pemikiran Mohammed Arkhoun, Yogyakarta: LKiS, 1990.
Mahmoud Mohammed Taha, The Second Message of Islam, New York: Syracuse University Press, 1987.
Muhammad Hashim Kamali, Principle of Islamic Jurisprudance, Cambridge: The Islamic Society, 1991.
Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum: Suatu Study tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Negara Madinah dan Negara Masa Kini, Jakarta: Bulan Bintang, 1992.
Munawir Syadzali, Islam dan Tata Negara: Aliran, Sejarah, dan Pemikiran, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1993.




