Pemikiran Muhammad Syahrur; Theory of Limit ( Teori Batas)

  • Roihatul Jannah Siagian UNIVERSITAS ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG
  • Zulheldi Zulheldi

Abstract

Muhammad Syahrur, seorang pemikir Islam modern, mendorong untuk memperbaharui dan memeriksa kembali ajaran Islam. Namun, fokusnya hanya pada cara orang saat ini memahami teks-teks suci. Tidak hanya penafsiran dari ulama zaman dahulu, tapi juga penafsiran dari ulama modern berbeda-beda bahkan bertentangan, meskipun merujuk pada ayat-ayat Al-Qur'an yang sama. Tulisan ini membahas tentang teori limit (batas). Muhammad Syahrur menjelaskan bahwa ketika ada hal pencurian, hukumannya dapat berupa pemotongan, baik secara fisik maupun non-fisik, menurut makna kata "qatha‘a". Penelitian ini ingin tahu tentang cara orang di zaman sekarang memandang hukuman pencurian, khususnya potong tangan, yang dianggap sangat kejam karena membuat pelaku menjadi cacat seumur hidup. Penelitian ini menggunakan sumber-sumber seperti buku dan artikel untuk memahami pemikiran Muhammad Syahrur tentang hukum Islam terkait pencurian. Metode penelitian ini adalah membaca dan menganalisis literatur-literatur yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Syahrur melihat kata "qata'a" dalam konteks pencurian bisa berarti pemotongan secara fisik maupun non-fisik. Menurut Syahrur, pemotongan fisik adalah hukuman maksimal yang bisa diberikan, sementara pemotongan non-fisik adalah mencabut kekuatan atau kemampuan tangan pencuri dengan mengurungnya di penjara.

Published
2024-12-20
How to Cite
Siagian, R., & Zulheldi, Z. (2024). Pemikiran Muhammad Syahrur; Theory of Limit ( Teori Batas). Al-Bayan: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Hadist, 8(1). https://doi.org/10.35132/albayan.v8i1.765
Section
Articles