Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2026-10-20. Baca versi terbaru.

REKONSTRUKSI HUKUM PERNIKAHAN ISLAM DALAM MENGHADAPI PERUBAHAN SOSIAL MASYARAKAT KONTEMPORER

Penulis

  • Septiya Qur’ana Universitas Zainul Hasan Genggong Probolinggo

Kata Kunci:

Hukum Pernikahan Islam, Rekonstruksi, Masyarakat Kontemporer, Maqāṣid al-Syarī‘ah, Perubahan Sosial

Abstrak

Perubahan sosial masyarakat kontemporer telah membawa perubahan yang signifikan terhadap institusi pernikahan, baik dalam struktur keluarga, relasi gender, kondisi ekonomi, pendidikan, teknologi, maupun pola interaksi sosial. Perubahan tersebut melahirkan berbagai persoalan baru yang tidak seluruhnya dapat dijawab melalui konstruksi hukum pernikahan Islam yang bersifat konvensional. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis rekonstruksi hukum pernikahan Islam dalam menghadapi perubahan sosial masyarakat kontemporer sekaligus merumuskan kerangka hukum yang kontekstual berdasarkan maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data primer berupa ayat-ayat Al-Qur’an, hadis, literatur fikih klasik dan kontemporer, serta peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia. Sementara data sekunder berupa artikel jurnal, buku, dan penelitian terdahulu yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam dan perubahan sosial. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dan kontekstual dengan melihat hubungan antara norma hukum Islam dan realitas sosial kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekonstruksi hukum pernikahan Islam diperlukan pada beberapa aspek, seperti batas usia perkawinan, pencatatan perkawinan, perkawinan tidak tercatat, relasi suami-istri, perlindungan perempuan dan anak, perceraian, serta persoalan perkawinan di era digital. Rekonstruksi tersebut bukan berarti meninggalkan prinsip-prinsip Islam, melainkan melakukan pembacaan ulang terhadap formulasi hukum dengan mempertimbangkan tujuan syariat, perubahan sosial, keadilan, kemaslahatan, dan martabat manusia. Dengan demikian, hukum pernikahan Islam dapat mempertahankan landasan normatifnya sekaligus memiliki kemampuan responsif terhadap kebutuhan masyarakat kontemporer.

Diterbitkan

2026-10-20 — Diperbaharui pada 2026-10-20

Versi

Cara Mengutip

Qur’ana, S. (2026). REKONSTRUKSI HUKUM PERNIKAHAN ISLAM DALAM MENGHADAPI PERUBAHAN SOSIAL MASYARAKAT KONTEMPORER. AL-MITSAQ: JURNAL HUKUM KELUARGA DAN HUKUM ISLAM, 1(1), 26–36. Diambil dari https://ejournal.stiqwalisongo.ac.id/index.php/almitsaq/article/view/2031

Terbitan

Bagian

Articles