This is an outdated version published on 2025-01-11. Read the most recent version.

POLITIK HUKUM OTONOMI KHUSUS: DUALITAS PERATURAN PERTANAHAN DI YOGYAKARTA

Authors

  • luqmanul Hakim UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.35132/assyifa.v4i1.1134

Keywords:

Politik Hukum, Otonomi Khusus, Peraturan Pertanahan, Daerah Istimewa Yogyakarta

Abstract

Yogyakarta memiliki nilai sejarah yang sangat penting bagi bangsa Indonesia, Yogyakarta dianggap sebagai pusat kebudayaan dan intelektualitas nasional, yang menjadikan Yogyakarta sebagai daerah Otonomi Khusus. Keistimewaan Yogyakarta telah melahirkan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta yang mengatur berbagai aspek kehidupan di daerah tersebut, termasuk pertanahan. Sementara itu, peraturan umum atau hukum positif yang diatur dalam UUPA juga berlaku di Yogyakarta. Masalah dalam dualisme hukum agraria di Yogyakarta adalah masalah hak milik dan hak pakai tanah yang hingga kini belum terselesaikan dalam masalah agraria di Yogyakarta. Peraturan adat "Serat Wedhatama" menjadi dasar hukum pertanahan di Yogyakarta sejak zaman kerajaan. Walaupun UUPA berlaku secara nasional, di Yogyakarta, prinsip-prinsip Serat Wedhatama dijadikan acuan dalam penerapannya. Namun, terkadang terdapat ketidakcocokan antara aturan yang diatur dalam Serat Wedhatama dengan UUPA, sehingga terjadi dualitas peraturan pertanahan di Yogyakarta. Meskipun demikian, masyarakat Yogyakarta tetap menghormati dan menganggap penting aturan-aturan yang diatur dalam Serat Wedhatama sebagai dasar hukum adat yang telah berlaku sejak masa kerajaan.

References

Achmad, A. F. Tata Kelola Bernegara dalam Perspektif Politik. Jakarta: Golden Terayon Press, 2012.
Arifin, K. A. Gegar Keistimewaan Jogja. Yogyakarta: Ladang Kata Press, 2014.
Disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung Agung, Yogyakarta pada hari Rabu, 10 Oktober 2012 seusai melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dwiyanto, Djoko. Kraton Yogyakarta: Sejarah, Nasionalisme & Teladan Perjuangan. Yogyakarta: Paradigma Indonesia, 2009
Ensiklopedi Kraton Yogyakarta, Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Yogyakarta, 2009.
http://dppka.jogjaprov.go.id/document/infoyogyakarta.pdf
Jati, Wasisto Raharjo. “Politik Agraria Di Yogyakarta: Identitas Patrimonial & Dualisme Hukum Agraria”. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 11 No. 1 (2014): 25-37.
Limbong, Bernhard. Hukum Agraria Nasional. Jakarta: Margaretha Pustaka, 2012.
Munsyarief. Menuju Kepastian Hukum Atas Tanah: Kasultanan dan Pakualaman Di Daerah Istimewa Yogyakarta. ed. Ronni M. Guritno. Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2013.
Rahmahsari, Novi. A. “Implikasi Lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Status Hukum Pakualaman Ground di Kabupaten Kulon Progo”. Lex Reinaissance Journal, Vol.1, (No. 2, Juli), p. 99, 2016..
Setiawati, Nur Aini. Dari Tanah Sultan Menuju Tanah Rakyat: Pola Pemilikan, Penguasaan, dan Sengketa Tanah di Kota Yogyakarta setelah Reorganisasi 1917. Yogyakarta: STPN Press, 2011..
Wicaksono, Pribadi dan Rusdiana, Pito Agustin. Petani Tuntut Miliki Tanah Sengketa Kertaon Yogya. Artikel dimuat dalam https://m.tempo.co/read/news/2012/07/10/058415937/petani-tuntut-miliki-tanahsengketa-keraton-yogya, 2012.
Widodo, dkk. Ratio legis pembentukan daerah khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Juni 2014. http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/656

Downloads

Published

2025-01-11

Versions

Issue

Section

Articles