OTENTISITAS DAN PEMAHAMAN HADIS-HADIS TENTANG JIHAD PERSPEKTIF HIZBUT TAHRIR
DOI:
https://doi.org/10.35132/assyifa.v2i2.1183Keywords:
Hadis, Jihad, Hizbut Tahrir (HT)Abstract
Penelitian ini mengangkat tema penting tentang pemahaman hadis jihad yang sering dijadikan rujukan oleh Hizbut Tahrir (HT). Hal ini berkaitan dengan posisi hadis sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur'an. Namun, pemahaman umat Islam terhadap hadis tentang jihad memiliki dua sisi, dapat membawa umat pada kemuliaan atau justru menyesatkan. Penelitian ini berfokus pada dua hal: pertama, otentisitas hadis tentang jihad yang dirujuk oleh HT; dan kedua, bagaimana pemahaman serta interpretasi HT terhadap hadis-hadis tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis kajian pustaka, dengan naskah-naskah hadis yang menjadi rujukan HT sebagai sumber primer. Sumber sekunder diperoleh dari kitab-kitab hadis induk dan syarahnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis-hadis tentang jihad yang digunakan HT adalah hadis shahih li-dzatihi, karena kualitas perawinya dianggap adil dan dhabit atau terpercaya. Tidak ditemukan indikasi yang merusak kualitas hadis ini. Sebagai contoh, hadis dalam Shahih Bukhari nomor indeks 25 bebas dari cacat (illat), baik dalam sanad maupun matannya, serta selaras dengan Al-Qur'an dan hadis-hadis lain yang sejenis. Pemaknaan jihad menurut HT mencakup upaya maksimal berperang di jalan Allah, baik secara langsung, melalui harta, pemikiran, atau dukungan lainnya. Dalam ideologi HT, jihad termasuk perjuangan pemikiran yang terkait erat dengan usaha menegakkan negara Islam (khilafah). Dengan demikian, HT memaknai jihad sebagai usaha aktif untuk meninggikan kalimat Allah melalui perjuangan fisik maupun intelektual.
References
Agung Wijayanto et al, Kepribadian Islam Jilid II, (Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia, 2011).
Al-Bukhari, Sāhih āl-Bukhāri, nomor indek 25.
Baca dalam Sunan-nya, kitab al Jihad Bab Karahiyah Tarku al Ghazwi.
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Quran dan Terjemahnya.
Dr. Abdullah, Tafsir Ibnu Kasir Jilid II (Bogor: Pustaka Imam Asy-Syafi’i, 2004).
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam: Hukum Fiqh Lengkap (Bandung: CV. Sinar Baru, 2011).
Imam az-Zabidi, Ringkasan Sāhih āl-Bukhāri (Bandung: Mizan, 2013), 585.
joko siswanto, Politik Kebangsaan 2019 pen. CV IRDH
Maizuddin, Metodologi Pemahaman Hadis (Padang: Hayfa Press, 2008), 113.
Manna’ Al-Qattan, Pengantar Studi Ilmu Hadits, Penerjemah Mifdol Abdurrahman (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2005).
Tim Hizbut Tahrir, Manifesto Hizbut tahrir untuk Indonesia: Indonesia, Khilafah dan Penyatuan Kembali Dunia Islam.
Wahyuni, Fitri. Causes of Radicalism Based on Terrorisme in Aspect Of Criminal Law Policy In Indonesia”. Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 8, no. 2 (July).



