EKSISTENSI PRODI HUKUM PIDANA ISLAM DI PERGURUAN TINGGI ISLAM PASCA PENGESAHAN KUHP NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.35132/assyifa.v4i2.1477Keywords:
Eksistensi, Hukum Pidana Islam, PTKINAbstract
Prodi Hukum Pidana Islam telah lama hadir di Fakultas Syari’ah UIN Imam Bonjol Padang dengan nama Jurusan Jinayah Siyasah. Akan tetapi semenjak keluarnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 3389 Tahun 2013, Jurusan ini dipisahkan menjadi jurusan jinayah dan siyasah. Akibat dari pemisahan ini adalah dibentuknya Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah Syari’iyyah) dan hilangnya Prodi Hukum Pidana Islam (Jinayah). Penelitian ini akan melihat bagaimana Eksistensi Prodi Hukum Pidana Islam di Perguruan Tinggi Islam Pasca Pengesahan KUHP Nasional. Dengan menggunakan metode penelitian mixed methods dapat disimpulkan bahwa pertama regulasi pembentukan hukum pidana Islam telah diatur secara legal dalam peraturan perundang-undangan mulai pada hirearki tertinggi sampai terendah. Kedua, tingkat peminatan siswa untuk memilih kuliah pada Prodi Hukum Pidana Islam sangat tinggi karena faktor keilmuan, faktor agama, dan budaya, dan faktor lapangan kerja Ketiga, borang prodi hukum pidana Islam telah memenuhi tiga persyaratan untuk dapat disubmit. Persyaratan pertama pada kriteria kurikulum telah terdapat perbedaan pada poin keunggulan dan keunikan pada hukum acara pidana Islam yang tidak didalami pada Prodi-Prodi Hukum Pidana Islam yang telah ada di PTKIN lainnya. Kriteria kedua yaitu dosen telah memenuhi persyaratan kualitas dan kuantitas bahkan rata-rata dosen yang diusulkan telah dokter bahkan satu orang proffessor. Kriteria ketiga yaitu unit pengelolaan Prodi sangat ideal, karena Fakultas Syari’ah UIN Imam Bonjol Padang merupakan kampus baru dengan fasilitas yang lebih modern dan luas.
References
Achmad Irwan Hamzani, “Sejarah Berlakunya Hukum Pidana Islam Di Indonesia”, Hikmatuna.
Ali Haidar Durar al-Hukkam Syarh Majallah al-Ahkam, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2010.
Hazairin, Tujuh Serangkai Tentang Hukum, Jakarta: Bina Aksara, 1981)
Junaidi Abdillah, “Model Trasformasi Fiqh Jinayah ke Dalam Hukum Pidana Nasional: Kritik Nazhariyat al-‘Uqubah Terhadap Materi KUHP”, Masalah-Masalah Hukum.
M. Iqbal Hasan, Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitiandan Aplikasinya, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.
Peraturan Menteri Agama Repulik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta,1998.
UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Lebanon: Dar al-Fikr, 1997
Zakaria Syafe’I, “ Peluang dan Tantangan Penerapan Hukum Pidana Islam di Indonesia”, Al-Ahkam
Published
Versions
- 2025-08-26 (2)
- 2025-08-26 (1)
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Taufik Hidayat; Adri Yanto, Firman Arif, Muhammad Irham

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



