PRAKTIK PEMBAGIAN WARIS DI KELUARGA KIAI PONDOK PESANTREN SALAF DAN MODERN DI PROVINSI LAMPUNG
DOI:
https://doi.org/10.35132/assyifa.v4i2.1587Keywords:
Pesantren Modern., hukum warisAbstract
Hukum kewarisan Islam merupakan hukum yang mengatur perpindahan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya, di mana bagian-bagiannya telah ditentukan secara jelas dalam Al-Qur'an. Ketentuan ini bersifat mengikat dan wajib dijalankan sesuai dengan hukum faraidh, artinya kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap Muslim. Namun, dalam praktiknya, masih banyak ditemukan permasalahan di masyarakat yang tidak mengutamakan ketentuan faraidh. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana praktik pembagian waris di kalangan Kiai Pesantren pada Pondok Salaf Dan Pondok Modern di Provinsi Lampung. Mengingat bahwa kiai adalah seseorang yang memiliki pengetahuan luas mengenai syariat Islam dan memiliki tingkat religiusitas yang tinggi maka sudah seharusnya menjalankan hukum kewarisan islam sesuai dengan bagian-bagian yang telah ditentukan dalam al-Qur’an. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) pada kalangan Kiai Pesantren pada empat Pondok Salaf dan empat Pondok Modern di Provinsi Lampung. Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan kerangka berpikir induktif. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa Praktik pembagian waris di lingkungan pesantren, baik Pesantren Salaf yang berfokus pada kitab kuning maupun Pesantren Modern yang telah mengadopsi kurikulum Pendidikan umum, ditemukan bahwa secara umum tidak terdapat perbedaan signifikan dalam praktik pembagian waris di kedua jenis pesantren tersebut. Namun, terdapat satu pengecualian, yaitu Pondok Pesantren Modern yang secara konsisten menerapkan hukum faraidh dalam pembagian waris. Hal ini menunjukkan bahwa dalam konteks pesantren, penerapan Hukum Waris Islam masih belum sepenuhnya diterapkan, dengan hanya sedikit lembaga yang secara ketat mengikuti ketentuan syariat dalam proses pembagian warisan.
References
Himpunan Peraturan Peundang-Undangan, Undang-Undang Peradilan Agama Dan Kompilasi Hukum Islam (Khi).
Muhammad Abduh, Roni Nurhidayat. “Tertunda Pembagian Harta Waris Kepada Ahli Waris Studi Di Desa Cipatujah.” AHWALUNA: Jurnal Hukum Keluarga Islam 3, no. 1 (2023).
Saebani, Beni Ahmad. Fiqih Mawaris. Pustaka Setia, 2015.
Tektona dan Indriarti, “Kepastian Hukum Hak Waris Islam Anak Dibawah Umur Terhadap Harta Peninggalan Ibunya (Studi Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0003/Pdt.P/2015/Pa.Bdg)”.
Wawancara Dengan Kiai Nur Syarif, Pondok Pesantren Nurul Qur’an an-Nawawi, January 29, 2025.
Wawancara Dengan Gus Shoni Musthofa Daroini Ali, Pondok Pesantren Sabilunnajah, 25 Januari 2025.
Wawancara Dengan Gus M. Yahya Musthofa Kamal, Pondok Pesantren Raudlatul Qur’an, November 17, 2024.
Wawancara Dengan Ibu Nyai Mahmudah, Pondok Pesantren Roudlotul Mushafiyah, Desember 2024.
Wawancara Dengan Ibu Nyai Siti Rodhiah, Pondok PesantrenMambaul Huda, January 20, 2025.
Wawancara Dengan Gus Hasyim Asrori, Pondok Pesantren Mambaul Huda 2, January 7, 2025.
Wawancara Dengan Ustadz Adi, Pondok Pesantren Mambaul Ulum, January 20, 2025.
Wawancara Dengan Ibu Nyai Siti Tohiroh, Pondok Pesantren Riyadatul Ulum, January 19, 2025.
Wawancara Dengan Gus Fajrur Islam , Pondok Pesantren Modern Al- Iman, January 1, 2025.
Published
Versions
- 2025-12-11 (5)
- 2025-12-11 (4)
- 2025-12-11 (3)
- 2025-12-10 (2)
- 2025-12-02 (1)
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 ERNA WATI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



