POLITIK HUKUM KETENTUAN BATAS USIA PERKAWINAN DALAM UU. NO 01 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.35132/assyifa.v2i2.522Keywords:
Politik, Hukum, PerkawinanAbstract
Hukum adalah instrumentasi dari putusan atau keinginan politik, sehingga pembuatan undang-undang sarat dengan kepentingan-kepentingan tertentu, dan dengan demikian medan pembuatan undang-undang menjadi medan perbenturan dan pergumulan kepentingan-kepentingan. Badan pembuat undang-undang akan mencerminkan konfigurasi kekuatan dan kepentingan yang ada dalam masyarakat. Konfigurasi kekuatan dan kepentingan dalam badan pembuat undang-undang menjadi penting karena pembuatan undang-undang modern bukan sekadar merumuskan materi hukum secara baku berikut rambu-rambu yuridisnya, melainkan membuat putusan politik terlebih dahulu. Berdasarkan hal tersebut diatas sangat penting mengkaji politik hukum batas usia perkawinan dalam UU No 01 tahun 1974 tentang perkawinan. Secara politis bunyi dari UU Perkwainan Tahun 1974 itu memiliki nilai-nilai yang positif demi menjaga kemaslahatan perkawinan itu, misalnya bagi yang belum berusia 21 tahun harus mendapat izin dari orang tua, batas usia minimal boleh kawin adalah 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita merupakan usaha untuk mencegah terjadinya kerusakan dalam membina rumah tangga nantinya, karena usia di bawah 21 tahun bisa dikatakan usia belum matang untuk melaksanakan dan membina rumah tangga. Kemudian dengan pembatasan usia dalam perkawinan tersebut tentunya akan membawa nilai kemaslahatan bagi yang bersangkutan. Adapun tujuan pembatasan perkawinan secara politik hukum adalah untuk pembangunan kualitas sumber daya manusia berdasarkan kepentingan individu, organisasi, kepentingan nasional dan untuk kebutuhan pada masa yang akan dating.
References
al-Syaukani. Nail al-Authār,. Vol. VI. Dār al-Fikr, 1973.
Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2006.
Bakar, Zainal Abidin Abu. “Pengaruh Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia.” Jurnal Mimbar Hukum 09 (1993).
Dedy Sumardi. Islam dan Politik di Indonesia (Perspektif Sejarah), untuk tambahan bacaan dalam konteks ini bisa merujuk pada Mukhlis PaEni (ed. Umum), Sejarah Kebudayaan Indonesia: Sistem Sosial. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Fatimatuzzahra. Tesis; Implikasi Nikah di Bawah Umur Terhadap Hak-hak Reproduksi Perempuan. Jakarta: Fak. Syari‟ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2008.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Vol. Cetakan ke III. Bandung: CV. Mandar Maju, 2007.
Hanafi, Yusuf. Kontrofersi Perkawinan Anaka Dibawah Umur Child Merriage Perspektif Fiqh Islam, HAM Internasional, Dan Undang-Undang Nasional. Bandung: Mandar Maju, 2011.
Mangkunegara Anwar Prabu. Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Bandung: Refika Aditama, 2003.
Moh. Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES, 1998.
Nasution, Khoiruddin. Tentang Relasi Suami dan Isteri (Hukum Perkawinan I) Dilengkapi dengan Perbandingan UU Negara Muslim. Yogyakarta: Academia-Tazzafa, 2004.
Raharjo, Satjipto. Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Alumni, 1979.
RI, Departemen Agama. Himpunan Perundang-undangan Perkawinan, t.t.
RI, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Dampak Perkembangan Pendidikan Terhadap Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat Pedesaan di Sulawesi Tengah. Palu: Proyek Depdikbud, 1994.
S.Lev, Daniel. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Intermasa, 1980.
Undang-Undang Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam. Vol. Cetakan 1. Bandung: Citra Umbara, 2007.
Wahid, Marzuki. Fiqh Indonesia: Kompilasi Hukum Islam dan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam dalam Bingkai Politik Hukum Indonesia. Bandung: Penerbit Marja, 2014.



