ISLAM DAN KRITISASI KEBERADAAN PANCASILA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DOI:
https://doi.org/10.35132/assyifa.v2i2.537Keywords:
Kritisasi, Pancasila, Siyāsah DustūriyyahAbstract
Pancasila merupakan salah satu media pemersatu dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Dalam konteks hukum, khususnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Pancasila semestinya diletakkan dalam wilayah sumber hukum materil dari pembentukkan peraturan undang-undang. Di sisi lain, dalam perkembangan hukum nasional masih ditemui undang-undang yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Terjadinya ketidakpastian, disharmonisasi dan dikotomi dalam regulasi terhadap nilai-nilai Pancasila yang akan berimplikasi terhadap implementasinya. Maka diperlukan penambahan pasal atau pencantuman Pancasila secara rinci dan jelas sebagai hierarki tertinggi dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan. Memang secara dasar antara Pancasila dengan Al-Quran tidak bisa disamakan karena berbeda sumber. Akan tetapi dalam Siyāsah dustūriyyah memegang prinsip keadilan, persamaan, toleransi, hak asasi manusia dan musyawarah sehingga memiliki korelasi dan relevansi yang erat dengan sistem pembentukan peraturan di Indonesia. Dengan demikian, setiap hal dalam konteks penyelenggaraan negara, peraturan perundang-undangan, pemerintahan, sistem demokrasi dan lainya harus selaras dan terintegrasi dengan nilai-nilai Pancasila.
References
Al-Qardhawi, Yusuf, Fikih Daulah dalam Perspektif al-Qur’an dan Sunnah Alih Bahasa Kathun Suhadi.
Djazuli, A, Fiqh Siyasah, Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-Rambu Syari’ah,
_____, Kaidah Kaidah Fiqih, Jakarta : Kencana, 2006.
Indrati, Farida, Maria, Ilmu Perundang-Undangan I (Jenis, Fungsi dan Materi Muatan), Yogyakarta: Penerbit PT Kanisius, 2007.
Iqbal, Muhammad, fiqih Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam Jakarta:Prenada Group, 2014.
Kelsen, Hans, Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara, diterjemahkan dari buku Hans Kelsen, Generaly Theory of Law and State;New York: Russel and Russel, 1971, Bandung: Nusa Media, 2014.
Kholbi, Nur, Dimas, Analisis Fikih Siyasah Dusturiyyah terhadapa proses pembentukan perundang-undangan di Indonesia”, Tesis Magister, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya 2019.
Krisnayuda, Backy, Pancasila & Undang-Undang: Relasi dan Transformasi Keduanya dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia , Jakarta: Kencana, 2016.
Lubis, Rabbani , Ali Akbar Abaib , Ilmu Hukum Dalam Simpul Siyasah Dusturiyyah Refleksi Atas Teori Dan Praktek Hukum Tatanegara Di Indonesia, Yogyakarta: Semesta Aksara, 2019.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum,Edisi Revisi, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka,2010.
Muhammad Iqbal, fiqih Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam (Jakarta:Prenada Group, 2014.
Pinasang, Dani, Falsafah Pancasila Sebagai Norma Dasar (Grundnorm) dalam Rangka Pengembanan Sistem Hukum Nasional”, Jurnal Hukum UNSRAT, Vol. XX, No. 3, April-Juni, 2012.
Rahardjo, Satjipto, Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2008.
Ridwan ,fiqih politik gagasan, harapan dan ketentuan, Jakarta:Amzah, 2020.
Riyanto, Fajar, Waryani, Integrasi interkoneksi keilmuan : Biografi Intelektual M. Amin Abdullah, Person, Knowledge, and Institution, Yogyakarta: Suka Press, 2013.
Rahardjo, Satjipto, Pendidikan Hukum Sebagai Pendidikan Manusia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Saleh, Roeslan, Penjabaran Pancasila dan UUD 1945, Jakarta: Aksara baru, 1979.



