ANALISIS HADITH AHKAM BERBASIS WASIAT WAJIBAH

Authors

  • M Hasan Ubaidillah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.35132/assyifa.v1i2.403

Keywords:

Ahkam, Wasiat, Wajibah

Abstract

Pada dasarnya, Tuhan menciptakan manusia disertai dengan perasaan senang dan bahagia. Terlebih jika dihadapkan dengan harta, maka perasaan senang dan bahagia tersebut akan semakin bertambah. Akan tetapi, perasaan senang dan bahagia tersebut suatu saat akan pupus manakala manusia memasuki usia lanjut dan tentunya sisa umurnya semakin sedikit. Sekalipun manusia sudah mendekati ajalnya, tetapi mereka masih berkeinginan untuk memberikan harta yang dimilikinya tersebut kepada orang lain yang disenanginya baik karena keturunannya, kerabatnya, dan lain sebagainya. Pengalihan hak kepemilikan harta terhadap orang lain pasca meninggalnya pihak pemilik harta, dimungkinkan melalui jalan waris dan bisa juga karena ada wasiat. Dalam perspektif hukum Islam, baik waris maupun wasiat mendapatkan legalitas formal. Hal ini dikarenakan adanya tabiat atau naluri manusia untuk mengalihkan hartanya kepada orang lain baik anggota keluarganya maupun orang lain yang tidak ada hubungan kekeluargaan demi terpeliharanya harta tersebut disamping juga karena adanya nass-nas shar‘i yang melegitimasinya. Namun, demi kepentingan efektifitas dan efisiensi pembahasan dalam makalah ini, penulis lebih memfokuskan kajiannya terhadap wasiat mulai dari definisi wasiat, hukum berwasiat, berwasiat kepada ahli waris, perkembangan makna wasiat, dan hal-hal lain yang ada kaitannnya dengan pembahasan wasiat.

References

Al-San‘ani, Subul al-Salam, Vol. III, (Surabaya: al-Hidayah, t.t.)
Abdurrahman Al-Jazairi, Kitab al-Fiqh ‘Ala Madhahib al-Arba‘ah, Vol. III, (Lebanon: Beirut, 1996)
Ali as-Sabuni, al-Mawarith, (Beirut: Allamul Kutub, t.t.)
Abdurrahman al-jazairi, 277-278
Syaikh Syihabuddin al-Qalyubi, al-Syaikh Umairah, Hasyiyah al- Qolyubi wa Umairah, Juz III, Semarang, Putra Semarang, t.t., 180
Fathur Rahman, Ilmu Waris, (Bandung: al-Ma‘arif, 1975), 62-65
Wahbah al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jilid IV, Damaskus, Dar al- Fikr, Cetakan II, 1985,

Downloads

Published

2022-06-12

Issue

Section

Articles