This is an outdated version published on 2025-08-01. Read the most recent version.

PERPINDAHAN WALI DALAM PERNIKAHAN

Studi kasus di Desa Serakit Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser

Authors

  • Siti Mardiah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
  • Wafiah Rafifatun Nida Universitas Islam Negeri Saifuddin Zuhri Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.35132/assyifa.v4i2.1416

Keywords:

Perpindahan Wali, Pernikahan, Desa Serakit

Abstract

Upaya untuk melakukan pernikahan secara sah terdapat syarat-syarat dan rukun-rukunnya yang menjadi syarat sahnya sebuah pernikahan, baik itu dalam melaksanakan pernikahan berdasarkan hukum islam dan juga berdasarkan undang-undang. Namun berbeda dengan fakta yang terjadi di masyarakat, di Desa Serakit Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Kalimantan Timur, peneliti menemukan adanya kasus pernikahan dengan menggunakan wali ba’id yang dinikahkan oleh kepala KUA sendiri padahal ayahnya masih hidup tanpa adanya pelimpahan kuasa dari wali aqrob. Dalam pernikahan tersebut yang bertindak sebagai wali adalah kakanya dan menikahnya secara tercatat dan disaksikan oleh orang banyak. Yang harusnya pernikahan tersebut menggunakan wali hakim bukan kaka nya yang bertindak sebagai wali. Penelitian ini bersifat studi kasus. Dalam penelitian ini peneliti datang langsung ke lokasi penelitian untuk mendapatkan kasus perpindahan wali dalam pernikahan, serta untuk mendapatkan data-data yang diperlukan yakni kepada informan yang melakukan perpindahan wali dalam pernikahan di Desa Serakit, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser. Faktor penyebab perpindahan wali nasab dalam pernikahan tersebut disebabkan pada beberapa faktor dari kasus-kasus yang telah diteliti diantara pada kasus I faktornya karena sang ayah berada jarak tempuh yang jauh atau berbeda kota tempat tinggal, dan untuk menghemat biaya keluarga. Dan pada kasus II yang kedua dikarnakan ayah kandungnya tidak ingin menjadi wali dalam pernikahan anaknya, karena MV menikah dengan laki-laki yang sudah beristri. Dengan perkawinan yang dilakukan perpindahan wali dari wali aqrab ke wali ab’ad atau menggunakan wali muhakkam karena ayahnya tidak merestui. Pada kasus pertama dapat dikatakan dikatakan pernikahannya tetap dikatakan sah tetapi tidak berkekuatan hukum dan pernikahan kasus kedua tidak sah, karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan baik dari hukum Islam atau Perundang-undangan.

References

Ahmad Al-Ashfahani, Al-Qadhi Abu Syuja bin. “Fikih Sunnah Imam Syaf’I.” Sukmajaya: Fathan Media Prima, n.d.

Aminuddin, Slamet Abidin. Fiqih Munakahat 1. Bandung: Pustaka Setia, 1999.

Bassam, Abdullah bin Abdurrahman al-. Syarh Bulugul Maram, Terjm. Kahar Masyhur. Jakarta: Pustaka Azzam, 2008.

Basyir, KH Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press, 2000.

Departemen Agama RI. Pedoman Pencatat Nikah. Jakarta: Proyek Pembinaan Saran Keagamaan Islam, 1985.

Hambal, Imam Ahmad bin. Musnad Imam Ahmad Jilid 9. Beirut: Darul Fikr, 1994.

Hasan, M. Ali. Perbandingan Mazhab Fiqh. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000.

Indonesia, Republik. Intruksi Presiden RI No.1 Tahun1991, Kompilasi Hukum Islam, n.d.

Junaedi, Dedi. Bimbingan Perkawinan. Jakarta: Akademika Pressindo, 2003.

Kementerian Agama Republik Indonesia. “Al-Qur’an Dan Terjemah.” Sukabumi: Yayasan At Tartil, 2017.

M.B. Muhclisin. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press, 2010.

Purwanto, Edi. “Kedudukan Wali Hakim Dalam Pelaksanaan Akad Nikah Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 Tentang Wali Hakim (Studi Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor : 03/Pdt.P/PA. Skh”).” Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2009.

Sabiq, Sayyid. “Fikih Sunnah, Terj. Kamaludin Dan A. Marjuki.” Jakarta: Cakrawala Publishing, 2008.

———. Ringkasan Fiqih Sunnah. Depok: Senja Media Utama, 2017.

Saebani, Beni Ahmad. Fikih Munakahat 1. Bandung: CV Pustaka Setia, 2018.

Syakir, Syaikh Ahmad Muhammad. Musnad Imam Ahmad Buku 20. Jakarta: Pustaka Azzam, 2010.

Syamsul Falah, Beni Ahmad Saebani. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Bandung: CV.Pustaka Setia, 2011.

Thalib, Sayuti. Hukum Keluarga Di Indonesia. Jakarta: Ui-Press, 1982.

Undang-Undang Pokok Perkawinan. Jakarta: Bumi Aksara, 1991.

Yulianto Achmad, Mukti Fajar Nur Dewata. Dualisme Peneltian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Zuhaili, Wahbah az-. Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu. Damaskus: Darul Fikr, 2006.

Downloads

Published

2025-07-12 — Updated on 2025-08-01

Versions

Issue

Section

Articles